Kamis, 05 Desember 2013
PMII Stain Samarinda tolak WTO
Aksi solidaritas untuk pembebasan sahabat-sahabat aktivis mahasiswa PMII,GMNI,dan HMI di Banyuwangi dan menolak dengan tegas adanya WTO. dengan tema yang diangkat "BUBARKAN WTO,NKRI HARGA MATI"
Kegiatan ini dilakukan pada 5 Desember 2013 pada pukul 15.00 WITA -16.00 WITA, Aksi ini dipusatkan di simpang empat JL.Abul hasan - Jl.Basuki Rahmat - Jl.Agus Salim Samarinda,Kegiatan ini dimotori oleh PMII Komisariat Samarinda dengan Abdul Khohar MT sebagai Korlap aksi solidaritas ini, dan aksi ini didukung dan diikuti oleh BEM STAIN Samarinda,PMII Komisariat IKIP PGRI, PMII Komisariat UNMUL dan LMND Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).
Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).
Menurut Korlap aksi WTO sangat merugikan dan dampaknya bukan hanya 1-5 tahun mendatang ,tapi hingga anak cucu, cicit akan menjadi korban sistem perdagangan dunia yang antek-anteknya Amerika ini. WTO hanya alat dari amerika untuk merongrong Indonesia ,menjajah secara bisnis, ekonomi. tapi menurut kita ini adalah cara dari israel untuk meracuni mindset pribumi,kalangan Nahdliyah yg cinta tanah air NKRI .
Tuntutan aksi PMII Komisariat STAIN Samarinda :
1.Bubarkan WTO
2.Lepaskan Indonesia dari target WTO.
3.Cabut kerja sama dengan pihak asing yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
4. Bebaskan Sahabat-Sahabat PMII Cabang Banyuwangi yang saat ini menjadi tahanan pihak aparat.
PMII STAIN Samarinda cinta NKRI.
Senin, 18 November 2013
Senin, 11 November 2013
Bung Tomo menurut Sahabat Komisariat STAIN Samarinda
Koord Bid.Informasi dan Advokasi - Hari ini, 10 November adalah Hari Pahlawan yang
diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia. Hari ini diperingati untuk
mengenang pertempuran dramatis antara arek-arek Suroboyo melawan Tentara
Inggris yang ingin menguasai Surabaya pada 10 November 1945.
Waktu itu Tentara Inggris mengultimatum warga Surabaya untuk menyerah kepada Inggris, dan memberikan bendera warna putih sebagai tanda telah menyerahkan diri. Namun ultimatum itu tidak diindahkan oleh arek-arek Suroboyo.
Tak dapat dipungkiri, pidato Bung Tomo pada 10 November 1945 menjadi penyemangat arek-arek Suroboyo untuk bangkit melawan, dan tidak gentar oleh serangan pasukan Inggris yang dilengkapi dengan senjata canggih. Dengan keyakinan yang tinggi, serta semboyan merdeka atau mati, arek-arek Suroboyo pantang menyerah dan dengan gagah berani melawan pasukan Inggris di Surabaya.
Seperti apa pidato Bung Tomo yang menggugah itu? Berikut pidato lengkap pria yang belum lama ini diangkat sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah tersebut:
Bismillahirrohmanirrohim..
Merdeka!!!
Saudara-saudara rakyat jelata di seluruh Indonesia terutama saudara-saudara penduduk kota Surabaya.
Kita semuanya telah mengetahui.
Bahwa hari ini tentara Inggris telah menyebarkan pamflet-pamflet yang memberikan suatu ancaman kepada kita semua.
Kita diwajibkan untuk dalam waktu yang mereka tentukan,
menyerahkan senjata-senjata yang telah kita rebut dari tangannya tentara Jepang.
Mereka telah minta supaya kita datang pada mereka itu dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaya kita semua datang pada mereka itu dengan membawa bendera putih tanda bahwa kita menyerah kepada mereka
Saudara-saudara.
Di dalam pertempuran-pertempuran yang lampau kita sekalian telah menunjukkan bahwa rakyat Indonesia di Surabaya.
Pemuda-pemuda yang berasal dari Maluku,
Pemuda-pemuda yang berawal dari Sulawesi,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Pulau Bali,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Kalimantan,
Pemuda-pemuda dari seluruh Sumatera,
Pemuda Aceh, pemuda Tapanuli, dan seluruh pemuda Indonesia yang ada di Surabaya ini.
Di dalam pasukan-pasukan mereka masing-masing.
Dengan pasukan-pasukan rakyat yang dibentuk di kampung-kampung.
Telah menunjukkan satu pertahanan yang tidak bisa dijebol.
Telah menunjukkan satu kekuatan sehingga mereka itu terjepit di mana-mana.
Hanya karena taktik yang licik daripada mereka itu saudara-saudara.
Dengan mendatangkan Presiden dan pemimpin-pemimpin lainnya ke Surabaya ini. Maka kita ini tunduk untuk memberhentikan pertempuran.
Tetapi pada masa itu mereka telah memperkuat diri.
Dan setelah kuat sekarang inilah keadaannya.
Saudara-saudara kita semuanya.
Kita bangsa indonesia yang ada di Surabaya ini akan menerima tantangan tentara Inggris itu,
dan kalau pimpinan tentara inggris yang ada di Surabaya.
Ingin mendengarkan jawaban rakyat Indonesia.
Ingin mendengarkan jawaban seluruh pemuda Indonesia yang ada di Surabaya ini.
Dengarkanlah ini tentara Inggris.
Ini jawaban kita.
Ini jawaban rakyat Surabaya.
Ini jawaban pemuda Indonesia kepada kau sekalian.
Hai tentara Inggris!
Kau menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera putih untuk takluk kepadamu.
Kau menyuruh kita mengangkat tangan datang kepadamu.
Kau menyuruh kita membawa senjata2 yang telah kita rampas dari tentara jepang untuk diserahkan kepadamu
Tuntutan itu walaupun kita tahu bahwa kau sekali lagi akan mengancam kita untuk menggempur kita dengan kekuatan yang ada tetapi inilah jawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah
Yang dapat membikin secarik kain putih merah dan putih
Maka selama itu tidak akan kita akan mau menyerah kepada siapapun juga
Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah keadaan genting!
Tetapi saya peringatkan sekali lagi.
Jangan mulai menembak,
Baru kalau kita ditembak,
Maka kita akan ganti menyerang mereka itukita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka.
Dan untuk kita saudara-saudara.
Lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka.
Semboyan kita tetap: merdeka atau mati!
Dan kita yakin saudara-saudara.
Pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita,
Sebab Allah selalu berada di pihak yang benar.
Percayalah saudara-saudara.
Tuhan akan melindungi kita sekalian.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
Merdeka!!!
Demikianlah pidato dari Bung Tomo yang menggugah semangat arek-arek Suroboyo, saya selaku direksi berharap kepada sahabat-sahabat PMII Stain Samarinda untuk merefleksikan pidato Bung Tomo ke masa yang sekarang. Kitalah Pejuang pejuang pejuang bangsa sahabat.
Menurut Sahabat Muhammad Idris Bung Tomo itu kapasitasnya bukan jenderal, dia asisten rakyat jelata yang semangatnya berkobar. Idris menceritakan kepada direksi bahwa dia menangis saat mendengarkan lagu gugur bunga karena terharu. Pengaruh aqidah akhlaq itu berperan penting pada pertempuran 10 Nopember.
bahkan Inggris pun mencatat bahwa perang yang dipimpin Bung Tomo itu TIDAK AKAN TERULANG LAGI karena kerugian yang diderita selama 3 hari perang sama dengan kerugian 3 tahun,
dan disitu peran Ulama-ulama Nahdlatul Ulama ( NU ) perannya luar biasa dalam membakar semangat semangat arek arek Suroboyo, yaitu KH.Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad, yang berbunyi :
1.Membela Negara itu hukumnya fardhu 'ain (SEMUA WARGA ANAK ANAK SAMPAI DEWASA WAJIB BELA NEGARA)
2.Orang yang mati di medan perang itu hukumnya Syahid dimata Allah.
3. Orang yang membakngkang terhadap perjuangan kemerdeaan republik Indonesia itu halal darahnya (Penghianat)
Dalam diri bung Tomo terdapat Patriotisme dalam dirinya , Pesan dari Idris yaitu kepada para pejuang Islam Nusantara agar tidak melupakan perjuangan para pahlawan pendahulu kita. khususnya sahabat sahabat pergerakan (PMII Stain Samarinda).
Itulah hasil dari wawancara tim redaksi Invokom dan advokasi terhada sahabat Idris selaku senior di PMII STAIN Samarinda.12/11/2013 00.40
Membumikan NU , Menegakkan PMII , Melangitkan Islam.
Salam Pergerakan
Waktu itu Tentara Inggris mengultimatum warga Surabaya untuk menyerah kepada Inggris, dan memberikan bendera warna putih sebagai tanda telah menyerahkan diri. Namun ultimatum itu tidak diindahkan oleh arek-arek Suroboyo.
Tak dapat dipungkiri, pidato Bung Tomo pada 10 November 1945 menjadi penyemangat arek-arek Suroboyo untuk bangkit melawan, dan tidak gentar oleh serangan pasukan Inggris yang dilengkapi dengan senjata canggih. Dengan keyakinan yang tinggi, serta semboyan merdeka atau mati, arek-arek Suroboyo pantang menyerah dan dengan gagah berani melawan pasukan Inggris di Surabaya.
Seperti apa pidato Bung Tomo yang menggugah itu? Berikut pidato lengkap pria yang belum lama ini diangkat sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah tersebut:
Bismillahirrohmanirrohim..
Merdeka!!!
Saudara-saudara rakyat jelata di seluruh Indonesia terutama saudara-saudara penduduk kota Surabaya.
Kita semuanya telah mengetahui.
Bahwa hari ini tentara Inggris telah menyebarkan pamflet-pamflet yang memberikan suatu ancaman kepada kita semua.
Kita diwajibkan untuk dalam waktu yang mereka tentukan,
menyerahkan senjata-senjata yang telah kita rebut dari tangannya tentara Jepang.
Mereka telah minta supaya kita datang pada mereka itu dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaya kita semua datang pada mereka itu dengan membawa bendera putih tanda bahwa kita menyerah kepada mereka
Saudara-saudara.
Di dalam pertempuran-pertempuran yang lampau kita sekalian telah menunjukkan bahwa rakyat Indonesia di Surabaya.
Pemuda-pemuda yang berasal dari Maluku,
Pemuda-pemuda yang berawal dari Sulawesi,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Pulau Bali,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Kalimantan,
Pemuda-pemuda dari seluruh Sumatera,
Pemuda Aceh, pemuda Tapanuli, dan seluruh pemuda Indonesia yang ada di Surabaya ini.
Di dalam pasukan-pasukan mereka masing-masing.
Dengan pasukan-pasukan rakyat yang dibentuk di kampung-kampung.
Telah menunjukkan satu pertahanan yang tidak bisa dijebol.
Telah menunjukkan satu kekuatan sehingga mereka itu terjepit di mana-mana.
Hanya karena taktik yang licik daripada mereka itu saudara-saudara.
Dengan mendatangkan Presiden dan pemimpin-pemimpin lainnya ke Surabaya ini. Maka kita ini tunduk untuk memberhentikan pertempuran.
Tetapi pada masa itu mereka telah memperkuat diri.
Dan setelah kuat sekarang inilah keadaannya.
Saudara-saudara kita semuanya.
Kita bangsa indonesia yang ada di Surabaya ini akan menerima tantangan tentara Inggris itu,
dan kalau pimpinan tentara inggris yang ada di Surabaya.
Ingin mendengarkan jawaban rakyat Indonesia.
Ingin mendengarkan jawaban seluruh pemuda Indonesia yang ada di Surabaya ini.
Dengarkanlah ini tentara Inggris.
Ini jawaban kita.
Ini jawaban rakyat Surabaya.
Ini jawaban pemuda Indonesia kepada kau sekalian.
Hai tentara Inggris!
Kau menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera putih untuk takluk kepadamu.
Kau menyuruh kita mengangkat tangan datang kepadamu.
Kau menyuruh kita membawa senjata2 yang telah kita rampas dari tentara jepang untuk diserahkan kepadamu
Tuntutan itu walaupun kita tahu bahwa kau sekali lagi akan mengancam kita untuk menggempur kita dengan kekuatan yang ada tetapi inilah jawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah
Yang dapat membikin secarik kain putih merah dan putih
Maka selama itu tidak akan kita akan mau menyerah kepada siapapun juga
Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah keadaan genting!
Tetapi saya peringatkan sekali lagi.
Jangan mulai menembak,
Baru kalau kita ditembak,
Maka kita akan ganti menyerang mereka itukita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka.
Dan untuk kita saudara-saudara.
Lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka.
Semboyan kita tetap: merdeka atau mati!
Dan kita yakin saudara-saudara.
Pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita,
Sebab Allah selalu berada di pihak yang benar.
Percayalah saudara-saudara.
Tuhan akan melindungi kita sekalian.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
Merdeka!!!
Demikianlah pidato dari Bung Tomo yang menggugah semangat arek-arek Suroboyo, saya selaku direksi berharap kepada sahabat-sahabat PMII Stain Samarinda untuk merefleksikan pidato Bung Tomo ke masa yang sekarang. Kitalah Pejuang pejuang pejuang bangsa sahabat.
Menurut Sahabat Muhammad Idris Bung Tomo itu kapasitasnya bukan jenderal, dia asisten rakyat jelata yang semangatnya berkobar. Idris menceritakan kepada direksi bahwa dia menangis saat mendengarkan lagu gugur bunga karena terharu. Pengaruh aqidah akhlaq itu berperan penting pada pertempuran 10 Nopember.
bahkan Inggris pun mencatat bahwa perang yang dipimpin Bung Tomo itu TIDAK AKAN TERULANG LAGI karena kerugian yang diderita selama 3 hari perang sama dengan kerugian 3 tahun,
dan disitu peran Ulama-ulama Nahdlatul Ulama ( NU ) perannya luar biasa dalam membakar semangat semangat arek arek Suroboyo, yaitu KH.Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad, yang berbunyi :
1.Membela Negara itu hukumnya fardhu 'ain (SEMUA WARGA ANAK ANAK SAMPAI DEWASA WAJIB BELA NEGARA)
2.Orang yang mati di medan perang itu hukumnya Syahid dimata Allah.
3. Orang yang membakngkang terhadap perjuangan kemerdeaan republik Indonesia itu halal darahnya (Penghianat)
Dalam diri bung Tomo terdapat Patriotisme dalam dirinya , Pesan dari Idris yaitu kepada para pejuang Islam Nusantara agar tidak melupakan perjuangan para pahlawan pendahulu kita. khususnya sahabat sahabat pergerakan (PMII Stain Samarinda).
Itulah hasil dari wawancara tim redaksi Invokom dan advokasi terhada sahabat Idris selaku senior di PMII STAIN Samarinda.12/11/2013 00.40
Membumikan NU , Menegakkan PMII , Melangitkan Islam.
Salam Pergerakan
Rabu, 02 Oktober 2013
PMII STAIN SAMARINDA BERDZIKIR " harlah ke-53 "
Gambar diatas adalah moment saat pemotongan tumpeng hari lahir PMII ke-53 oleh Ketua Komisariat PMII Stain samarinda masa khidmat 2012/2013 Ngabdul rohman didampingi ketua panitia pelaksana harlah sahabat Abdul Khohar M.T. biasa disapa emte.
EMTE memaparkan kepada tim jurnalistik bahwa acara harlah ini dirangkai dalam beberapa kegiatan yaitu bhakti sosial menyumbangkan logistik dan sandang ke beberapa yayasan diantaranya Yayasan anak dharma KM.4, yayasan salsabila air putih, rumah singgah anjal di jalan lambung mangkurat samarinda aktivis PMII STAIN Samarinda juga melakukan aksi dijalan konvoi bersama sahabat dari PMII Unmul,PMII Cabang samarinda, dan kegiatan ini dititik pusatkan di masjid Al ma'ruf vorvo samarinda, pmii itu harus mentradisikan islam yang diajarkan rasulullah.
"kami berterima kasih kepada para aktivis PMII yang peduli terhadap anjal (anak jalanan) disamarinda, dan kami berharap mahasiswa PMII STAIN Samarinda bisa membantu mengajar ngaji ke anjal ini ya mas" ucapnya kepada ketua panitia.
Kader PMII STAIN Samarinda saat membacakan ayat suci al-qur'an diacara pembukaan harlah PMII Yang ke 53 di masjid al ma'ruf samarinda. terlihat pula pj cabang samarinda, bendahara PKC Kaltim,dosen STAIN Samarinda turut menghadiri acara tersebut.
EMTE memaparkan kepada tim jurnalistik bahwa acara harlah ini dirangkai dalam beberapa kegiatan yaitu bhakti sosial menyumbangkan logistik dan sandang ke beberapa yayasan diantaranya Yayasan anak dharma KM.4, yayasan salsabila air putih, rumah singgah anjal di jalan lambung mangkurat samarinda aktivis PMII STAIN Samarinda juga melakukan aksi dijalan konvoi bersama sahabat dari PMII Unmul,PMII Cabang samarinda, dan kegiatan ini dititik pusatkan di masjid Al ma'ruf vorvo samarinda, pmii itu harus mentradisikan islam yang diajarkan rasulullah.
"kami berterima kasih kepada para aktivis PMII yang peduli terhadap anjal (anak jalanan) disamarinda, dan kami berharap mahasiswa PMII STAIN Samarinda bisa membantu mengajar ngaji ke anjal ini ya mas" ucapnya kepada ketua panitia.
Kader PMII STAIN Samarinda saat membacakan ayat suci al-qur'an diacara pembukaan harlah PMII Yang ke 53 di masjid al ma'ruf samarinda. terlihat pula pj cabang samarinda, bendahara PKC Kaltim,dosen STAIN Samarinda turut menghadiri acara tersebut.
Selasa, 01 Oktober 2013
AHLU SUNNAH WA AL- JAMAAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Sejarah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman
Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian
menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.
Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam
Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis
ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat
tahun 110 H. Di antara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah
salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.
Pada
suatu ketika timbul masalah antara guru dan murid, tentang seorang
mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang diajukannya, apakah
dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan Al-Bashry, “Dia
tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia
fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan Al-Qur’an
dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal
tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.
Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam surat An-Nisa’: 48;
اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi
Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang
sangat besar.”
Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ اْلجَنَّةَ. قُلْتُ: وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ شَرَقَ. قَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسل
“Dari
shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku
pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku
sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu
saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ?
berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan
Bukhari dan Muslim).
فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى
“Allah
berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta
keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang
mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”
Tetapi,
jawaban gurunya tersebut, ditanggapi berbeda oleh muridnya, Washil bin
Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang melakukan dosa besar itu sudah
bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya, “bagaimana mungkin,
seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa besar, berarti
iman yang ada padanya itu iman dusta.”
Kemudian,
dalam perkembangan berikutnya, sang murid tersebut dikucilkan oleh
gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari jama’ahnya. Karena
peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni orang yang
diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin
Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.
Selanjutnya,
mereka memproklamirkan kelompoknya dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok
ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga dipengaruhi oleh ilmu dan
falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu berani menafsirkan
Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini, dalam sejarahnya
terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena
tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara
mereka ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah,
bila bertentangan dengan pertimabangan akalnya.
Semenjak
itulah maka para ulama’ yang mengutamakan dalil al-Qur’an dan Hadits
namun tetap menghargai akal pikiran mulai memasyarakatkan cara dan
sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini kemudian disebut
kelompok Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran
model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman
agama yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.
Ahlu Sunnah wa al-Jamaah Sebagai Manhaj al-Fikr atau Mazhab?
Berfikir
jernih, luwes dan kreatif tanpa tedeng aling-aling adalah sebuah
cita-cita luhur intelektual muda NU yang menyerap banyak literatur baru
dalam hidupnya. Sebuah usaha yang mendapat kecaman hebat dari para kyai
berkaitan dengan tradisi lama yang dibangun.
Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah adalah satu dari banyak objek pemikiran yang ingin dilacak kebenarannya oleh intelektual muda tersebut. Benarkah pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah kita saat ini? Adakah ia sebuah tradisi yang tak bisa diberantas (Aqidah) atau hanyalah sebuah pemikiran yang debatable?
Apapun
ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk
dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat
mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable
para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa
dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak
menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama
dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang
menyatakan ini sebagai madzhab pokok.
Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah
lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa
ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu
dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah
bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth (Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.
Satu
kesimpulan awal yang diambil dari pemaparan diatas adalah para ulama
merasa jijik dengan pembaharuan yang berefek pada pengutak-atikan
ideologi yang diajarkan sebagai pondasi awal di pesantren berbasis NU.
Jika dilakukan hal demikian, hancurlah pondasi yang selama ini dibangun,
selain pengkultusan yang juga akan hilang begitu saja, sebuah
penghormatan tinggi kepada kiai.
Berkembangnya
dugaan bahwa ini terjadi karena tradisi Islam yang ada juga masih
menimbulkan pertanyaan, karena Islam bukan lahir di Indonesia tetapi
tersebar sampai ke negara ini. Maka, kemudian yang terjadi adalah bahwa
Islam mengelaborasikan diri terhadap tradisi bangsa ini dengan
meng-Islam-kan beberapa diantaranya. Persinggungan inipun menjadi sebuah
masalah, bukan hanya karena belum berhasilnya menghilangkan rasa
ketradisian yang asli, tetapi juga pada sebuah pertanyaan apakah sebuah
tradisi Islam yang ada adalah tradisi asli dari bangsa Arab? atau
jangan-jangan sudah terakulturasi dengan budaya Gujarat?. Hal ini
menjadi sebuah pemikiran serius tersendiri dalam mencapai sebuah
kebenaran.
Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi.
Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang
dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang
sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr (metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.
BAGIAN I
Ahlussunnah wal Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Ahlussunnah wal Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Perspektif Sosial Ekonomi
Menyangkut bagaimana Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
dikerangkakan sebagai alat baca, perlu kiranya kita mulai pembacaan dan
identifikasi persoalan yang dilanjutkan dengan perumusan kerangka
teoritis dengan dilengkapi kerangka tawaran langkah-langkah yang akan
kita ambil baik strategis maupun taktis.
Pertama,
perlunya pembacaan yang cukup cermat atas realitas sosial ekonomi
Indonesia. Ini diperlukan terutama untuk mengurai lapis-lapis persoalan
yang ada dan melingkupi kehidupan sosial-ekonomi kita. Di antara
beberapa persoalan yang harus kita dekati dalam konteks ini adalah; Pertama,
fenomena kapitalisme global yang termanifestasikan melalui keberadaan
WTO, world bank dan juga IMF, serta institusi-institusi pendukungnya. Kedua,
semakin menguatnya institusi-institusi ekonmi kepanjangan tangan
kekuatan global tersebut di dalam negeri. Kekuatan-kekuatan tersebut
memanifest melalui kekuatan bisnis modal dalam negeri yang berkolaborasi
dengan kekutaan ekonomi global, ataupun melalui TNC atau MNC. Ketiga, liberalisasi barang dan jasa yang sangat berdampak pada regulasi barang dan jasa ekspor -impor.
Fenomena
pertama berjalan dengan kebutuhan pasar dalam negeri yang sedang
mengalami kelesuan investasi dan kemudian mendorong pemerintah untuk
mengajukan proposal kredit kepada IMF dan WB. Pengajuan kredit tersebut
membawa konsekuensi yang cukup signifikan karena Indonesia semakin
terintegrasi dengan ekonomi global. Hal ini secara praktis menjadikan
Indonesia harus tunduk pada berbagai klausul dan aturan yang digariskan
baik oleh WB maupun IMF sebagai persyaratan pencairan kredit. Dan
aturan-aturan itulah yang kemudian kita kenal dengan structural adjustment program (SAP), yang antara lain berwujud pada; Pertama, pengurangan belanja untuk pembiayaan dalam negeri yang akan berakibat pada pemotongan subsidi masyarakat. Kedua, dinaikkannya pajak untuk menutupi kekurangan pembiayaan akibat diketatkan APBN. Ketiga, peningkatan suku bunga perbankan untuk menekan laju inflasi. Keempat,
liberalisasi pasar yang berakibat pada terjadinya konsentrasi
penguasaan modal pada segelontir orang dan liberalisasi perdagangan yang
mengakibatakan munculnya penguasaan sektor industri oleh kelompok yang
terbatas. Kelima, privatisasi BUMN yang berakibat pada penguasaan asst-aset BUMN oleh para pemilik asing. Keenam,
restrukturisasi kelayakan usaha yang mengakibatkan munculnya standar
usaha yang akan mempersulit para pelaku usaha menengah dan kecil.
Karakter
umum liberalisasi yang lebih memberikan kemudahan bagi arus masuk
barang dan jasa (termasuk invesasi asing) dari luar negeri pada
gilirannya akan mengakibatkan lemahnya produksi domestic karena harus
bersaing dengan produk barang dan jasa luar negeri. Sementara di level
kebijakan pemerintah semakin tidak diberi kewenangan untuk mempengaruhi
regulasi ekonomi yang telah diambil alih sepenuhnya oleh pasar. Sebuah
ciri dasar dari formasi sosial neo-liberal yang menempatkan pasar
sebagai aktor utama. Sehingga pengelolaan ekonomi selanjutnya tunduk
pada mekanisme pasar yang float dan fluktuatif.
Implikasi
yang muncul dari pelaksanaan SAP ini pada sektor ekonomi basis (petani,
peternak, buruh, dan lain sebagainya) adalah terjadinya pemiskinan
sebagai akibat kesulitan-kesulitan stuktural yang mereka hadapi
akibatnya menguntungkan investor asing. Terlebih ketika sektor ekonomi
memperkenalkan istilah foreign direct investment (FDI) yang
membawa arus deras investor asing masuk ke Indonesia secara langsung.
Derasnya arus investasi yang difasilitasi oleh berbagai kebijakan
tersebut pada gilirannya akan melemahkan para pelaku usaha kecil dan
menengah.
Dari akumulasi berbagai persoalan tersebut, ada beberapa garis besar catatan kita atas realitas sosial-ekonomi; Pertama,
tidak adanya keberpihakan Negara kepada rakyat. Ini bisa kita tengarai
dengan keberpihakan yang begitu besar terhadap kekeutan-kekuatan modal
internasional yang pada satu segi berimbas pada marjinalisasi
besar-besaran terhadap kepentingan umat. Terhadap persoalan tersebut
kita perlu mengerangkan sebuah model pengukuran pemihakan kebijakan.
Dalam khazanah klasik kita mengenal satu kaidah yang menyatakan bahwa
kebijakan seorang imam harus senantiasa mengarah kepada tercapainya
kemaslahatan umat (Tasarruf al-Imam ‘ala al-Raiyati manuntun bi
al-Maslahah).
Kedua,
tidak terwujudnya keadilan ekonomi secara luas. Arus investasi yang
mendorong laju industrialisasi pada satu segi memang positif dalam hal
mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri. Namun pada segi yang lain
menempatkan pekrja pada sebagi pihak yang sangat dirugikan. Dalam point
ini kita menemukan tidak adanya keseimbngan distribusi hasil antara
pihak investor dengan tenaga kerja. investor selalu berada dalam posisi
yang diuntungkan, sementara pekerja selalu dalam posisi yang dirugiakn.
Sebuah kondisi yang akan mendorong terjadinya konglomerasi secara
besar-besaran. Sehingga diperlukan pemikiran untuk menawarkan jalan
penyelesaian melalui apa yang kita kenal dengan profit sharing. Yang
dalam khazanah klasik kita kenal dengan mudharabah ataupun mukhabarah.
Sehingga secara opertif pemodal dan pekerja terikat satu hubungan yang
saling menguntungkan dan selanjutnya berakibat pada produktifitaas
kerja.
Ketiga,
pemberian reward kepada pekerja tidak bisa menjawab kebutuhan yang
ditanggung oleh pekerja. Standarisasi UMR sangat mungkin dimanipulasi
oleh perusahaan dan segi tertentu mengkebiri hak-hak pekerja. Ini
terjadi karena hanya didasarkan pada nilai nominal dan bukan kontribusi
dalam proses produksi. Dalam persoalan ini kita ingin menawarkan modal
manajemen upah yang didasarkan pada prosentasi kontribusi yang diberikan
oleh pekerja kepada perusahaan ataupun proses produksi secara umum.
Standarisasi yang kita sebut dengan UPH (upah prosentasi hasil) pada
seluruh sektor ekonomi. Salah satu pertimbangan usulan ini adalah kaidah
atau sebuah ayat bahwa harus ada distribusi kekayaan dalam tubuh umat
itu secara adil dan merata untuk mencegah adanya konglomerasi ekonomi.
Keempat,
tidak adanya perlindungan hukum terhadap pekerja. Hal ini bisa kita
lihat dari maraknya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
Ataupun contoh lain yang mengindikasikan satu kecenderungan bahwa
kebijakan-kebijakan Negara lebih banyak diorientasikan semata untuk
menarik investasi sebesar-besarnya tanpa pernah memikirkan implikasi
yang akan muncul dilapangan. Termasuk potensi dirugikannya masyarakat
baik secara ekologis (lingkungan dalam kaitannya dengan limbah
industri), ekonomis (tidak berimbangnya penghasilan dengan daya beli),
ataupun secara geografis (dalam hal semakin berkurangnya lahan pertanian
ataupun perkebunan). Hampir tidak ada klausul level ini kita menuntut
pemberlakuan undang-undang pasal 28b UUd 1945 serta perlakuan
perlindungan hak pekerja yang dicetuskan kepada konferensi ILO.
Kelima,
perlunya masyaraakat dilibatkan dalam pembicaraan mengenai hal-hal
penting berkaitan dengan pembuatan rencana kebijakn investasi dan
kebijakan-kebijakan lain yang berhubungan secara langsung dengan hajat
hidup orang banyak. Ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi resistan
yang ada dalam masyarakat termasuk scenario plan dari setiap kebijakan.
Berkaitan dengan ini smapai di level kabupaten/kotamadya bahkan tingkat
desa masih terdapat ketidakadilan informasi kepada masyarakat. Sehingga
masyarakat hampir-hampir tidak mengetahui apa yang telah, sedang dan
akan dilakukan pemerintah di wilayah mereka. Kondisi demikian pada
banyak level akan merugikan masyarakat yang seharusnya mengetahui
informasi-informasi tersebut secara merata.
Hal
lain yang juga menyangkut persoalan ekonomi adalah perlunya elaborasi
atas rujukan-rujukan fiqhiyah (termasuk ushul fiqh) bagi
kerangka-kerangka operasional Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr.
Kebutuhan akan elaborasi ini dirasa sangat mendadak, terutama mengingat
adanya kebingungan di beberapa tempat menyangkut ideologi dasar PMII
dan kerangka paradigmanya terlebih jika dikaitkan dengan kemapuan Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah untuk menyediakan kerangka operatif yang akan memandu kader-kader PMII dilapangan masing-masing.
Pembicaraan
mengenai berbagai persoalan tersebut mengantar kita untuk menawarkan
langkah praktis berupa kerangka pengembangan ekonomi yang kemudian kita
sebut sebagai konsep ekonomi bedikari. Konsep ini secara umum bisa kita
definisikan sebagai konepsi pengelolaan ekonomi yang dibangun di atas
kemampuan kita sebagai sebuah Negara.untuk mendukung tawaran tersebut,
lima langkah stategis kita usulkan; Pertama, adanya penyadaran terhadap masyarakat tentang struktur penindasan yang terjadi. Kedua, penghentian hutang luar negeri. Ketiga, adanya internalisasi ekonomi Negara. Keempat, pemberlakuan ekonomi political dumping. Kelima, maksimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dengan pemanfaatan tekhnologi berbasis masyarakat lokal (society-based technology).
Secara taktis langkah yang kita tawarkan yaitu: Pertama, perlunya sosialisasi atau kampanye tentang struktur penindasan yang terjadi pada masyarakat. Kedua, advokasi kepada masyarakat. Ketiga,
perlunya penegasan pembenahan pertanggungjawaban pengelolaan hutang
luar negeri langsung kepada presiden ketika meletakkan jabatan. Keempat, penggunaan dan maksimalisasi seluruh resources dalam negeri (sumber daya alam, pemanfaatan SDM, kultur dan juga pengetahuan). Kelima, nasionalisasi tekhnologi internasional.
BAGIAN II
Ahlu Sunnah wa al- Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Ahlu Sunnah wa al- Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Prespektif Sosial Politik, Hukum dan HAM
Akar
permasalahan sosial, politik, hukum dan HAM terletak pada masalah
kebijakan (policy). Satu kebijakan seyogyanya berdiri seimbang di tengah
relasi “saling sadar” antara pemerintah, masyarakat dan pasar. Tidak
mungkin membayangkan satu kebijakan hanya menekan aspek kepentingan
pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Dalam satu kebijakan harus
senantiasa melihat dinamika yang bergerak di orbit pasar. Dalam kasus
yang lain tidak bias jika kemudian pemerintah hanya mempertimbangkan
selera pasar tanpa melibatkan masyarakat didalamnya.
Persoalan muncul ketika: Pertama,
kebijakan dalam tahap perencanaan, penetapan, dan pelaksanaannya
seringkali monopoli oleh pemerintah. Dan selama ini kita melihat sedikit
sekali preseden yang menunjukan keseriusan pemerintah untuk melibatkan
masyarakat. Kedua, kecendrungan pemerintah untuk selalu tunduk
kepada kepentingan pasar, sehingga pada beebrapa segi seringkali
mengabaikan kepentingan masyarakat. Kedua kondisi tersebut jika
dibiarkan akan menggiring masyarakat pada posisi yang selalu dikorbankan
atas nama kepentingan pemerintah dan selera pasar. Dan akan menciptakan
kondisi yang memfasilitasi tumbuhnya dominasi dan bahkan
otoritarianisme baru.
Kecendrungan
demikian pada beberapa segi mewakili kepentingan untuk melakukan
sentralisasi kekuasaan yang akan mengakibatkan munculnya kembali
kedzaliman, ketidakadilan, dan ketidaksejahteraan. Dalam realitas
demikian harus dilakukan desentralisasi sebagai memecah konsentrasi
kekuasaan oleh satu pihak secara dominan. Yakni upaya balancing of power,
yang diorientasikan untuk mendorong terjadinya perimbangan kekuatan,
baik kekuatan masyarakat sipil, kekuatan pasar maupun kekuatan
pemerintah. Bagaimana kemudian PMII merumuskan strategi gerakannya dalam
menyikapi kondisi demikian, adalah pekerjaan rumah yang harus segera
kita selesaikan. Ini diperlukan terutama untuk memberikan panduan bagi
kolektivitas gerakan kader PMII. Selama ini, PMII sebagai organisasi
pergerakan masih bergerak di tempat, oleh karena itu ke depan perlu
adanya strategi gerakan PMII untuk menyikapi itu.
Strategi
gerakan PMII seharusnya mencakup dua aspek, yaitu internal dan
eksternal. Strategi pertama, yaitu melakukan penguatan internal PMII
yang meliputi strategi perjuangan, membangun pandangan hidup, dan
pegangan hidup. Sehingga, PMII diharapakan memiliki daya dobrak terhadap
kekuatan-kekuatan dominan dan otoriter. Yang kedua, aspek eksternal.
PMII harus melakuakan penyegaran terhadap masyarakat bawah atau sipil
atas ketertindasannya dari kekuatan dominan. Dan selanjutnya adalah PMII
harus bisa mengupayakan atau menembus infra struktural terutama dalam
persoalan media, karena selama ini masih kalah dengan “Inul”. PMII harus
bisa melakukan bargaining power dengan pemerintah melalui jalan
struktural, termasuk melakuakan gerakan empowering civil society.
Kemudian kaitannya dengan Ahlussunnah wal Jama’ah
yang juga menjadi nilai dasar (NDP) PMII, dimana substansinya adalah
jalan tengah, maka sudah sepatutnya bahwa PMII memposisikan diri di
tengah untuk mencari titik temu sebagai solusi. Dengan sikap seperti
itu, PMII mengikuti nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tawazun, akan dapat melahirkan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah yang ta’adul.
Dalam hal ini, yang menjadi titik tekan adalah dengan strategi dapat
meruntuhkan kekuasaan dominan dan otoriter yang pada akhirnya bermuara
menjadi gerakan revolusiner.
Jika
demikian, PMII harus menjawab pertanyaan tersebut. Kalaupun harus, maka
cara revolusioner itu ditempuh sebagai langkah terakhir. Maka yang
harus dilakukan PMII adalah gerakan revolusi dengan maksud merubah
tatanan, tapi bukan sengaja membuat kekerasan untuk menuju tatanan yang
lebih baik dengan alasan kemaslahatan. Ketika pemerintah itu otoriter,
jelas tidak selaras dengan nilai-nilai dalam PMII, tasharrufal-al-imam manutun ‘ala raiyyati kaitannya dengan kulluklum ra’in wa kullukum mas’ulunan raiyytih.
Meski disadari, memperbaiki tatanan merupakan pekerjaan yang tidak
mudah, apalagi tatanan tersebut bersifat otoriter. Sudah sepatutnya PMII
bergerak merubahnya. Upaya serius menstransformasikan nilai-nilai Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
sebagai salah satu sistem nilai yang terpatri menjadi ideologi
pergerakan PMII adalah mendesak, termasuk dalam menata ulang kondisi
sosial politik yang amburadul.
Sekali
lagi, cara revolusioner merupakan langkah akhir . ketika ada alternatif
lain win win solution atau ishlah bisa ditawarkan, maka cara
revolusioner meski dihindarkan. Saat ini kondisi sosial politik
Indonesia mengalami degradasi luar biasa. Ada empat variabel yang dapat
membantu mencari akar persoalan.
Pertama,
Negara dan pemerintahan. Dalam hal ini belum mampu menjawab tuntutan
masyarakat kelas bawah. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang sebtulnya
tidak berpihak pada rakyat, seperti adanya kenaikan harga-harga,
merupakan salah satu pemicu munculnya ketidak percayaan masyarakat
terhadap pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Kedua,
militer. Pada dasarnya adanya militer adalah karena untuk mengamankan
Negara dari ancaman, bukan malah mengancam. Selama 32 tahun masyarakat
Indonesia mempunyai pengalaman pahit dengan perlakuan-perlakuan militer.
Meski, dalam hal tersebut harus ada pemilihan, secara institusional,
institusi dan secara personal. Keinginan menjadikan militer professional
merupakan cerminan adanya keinginan militer untuk berubah lebih baik.
Namun, penegasan dan upaya ke arah professionalitas militer masih belum
cukup signifikan dan menampakkan hasil. Peran militer terutama pada
wilayah sosial politik menjadi cataan tersendiri yang harus dikontrol.
Bukan berarti mengeliminir hak-hak militer sebagai salah satu komponen
Negara yang juga berhak mengapresiasikan kehendaknya. Tetapi karena
menyadari betul, militer sangat dibutuhkan pada wilayah dan pertahanan
Negara, maka tidak seharusnya menarik-narik militer ke medan politik
yang jelas-jelas bukanlah arena militer.
Ketiga,
kalangan sipil. Ironisnya, ketika ada keinginan membangun tatanan civil
society, yang arahnya ingin membangun supermasi sipil, namun
kenyataannya kalangan sipil terutama politisi sipil acapkali mengusung
urusan Negara (pemerintahan) serta militer ke wilayah politik yang lebih
luas. Sehingga yang terjadi adalah ketidakjelasan peran dan fungsi
masing-masing.
Fungsi
dan peran (pemerintahan) adalah sebagai penyelenggara bukanlah sebagai
penguasa tunggal. Oleh karena itu Negara selalu dikontrol. Namun contoh
yang semestinya berasal dari masyarakat ataupun kalangan poitisi yang
mewakili di parleman kecendrungannya seperti dijelaskan sebelumnya,
menyeret-nyeret dan seringkali mencampuradukkan urusan pemerintah dan
militer ke dalam wilayaah politik. Oleh karena itu dari ketiga variabel
tersebut pada kondisi kekinian yang ada, perlu penegasan dan penjelasan
terhadap peran dan fungsi serta posisinya masing-masing. Terutama bagi
kalangan sipil yang tereduksi menjadi kalangan politisi untuk tidak
membawa kepentingan-kepentingan politiknya memasuki arena lain. Jika itu
tetap berlangsung (ketidakjelasan peran dan fungsi Negara, militer dan
parlemen atau parpol bahkan lembaga peradilan) maka niscaya
ketidakpercayaan rakyat semakin mengkristal terhadap semua institusi
tersebut.
Pada
fase itu, rakyat dapat dikatakan tidak lagi membutuhkan
perangkat-pernagkat seperti Negara, militer, parlemen atau parpol, dan
lembaga peradilan. Realitas seperti itu dapat kita saksikan sampai hari
ini. Meski telah bebrapa kali berganti kepemimpinan nasional, ternyata
masalah yang timbul lebih banyak, sementara persoalan-persoalan yang
lama juga belum teratasi. Oleh karena itu, menata ulang tatanan
Indonesia hari ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Dan perlu kerjasama tanpa ada campur aduk antar fungsi
masing-masing.
BAGIAN III
Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Presfektif Sosial Budaya
Persoalan
social-budaya di Indonesia dapat dilihat dengan menggunakan; Pertama,
analisa terhadap kondisi social budaya masyarakat, baik pada tingkatan
lokal atau pada tingkat global. Kedua, analisa nilai-nilai budaya yang
kemudian didalamnya terdapat nilai-nilai ke-Ahlussunnah wal Jama’ah-an
sebagai nilai yang terpatri untuk melakukan perubahan ketika kondisi
sosial budaya menjadi dasar pijakan. Dari itu semua, pembentukan
karakter budaya menjadi tujuan akhirnya.
Ahlussunnah
wal Jama’ah dalam konteks sosial budaya dijadikan nilai-nilai yang
kemudian menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial budaya. Ekplorasi
terhadap permasalahan lokal maupun global merupakan cara untuk
mengetahui akar persoalan sosial budaya yang terjadi. Bahwa pada
kenyataannya globalisasi ternyata mengikis budaya lokal didalam seluruh
aspek kehidupan. Globalisasi tanpa kita sadari telah merusak begitu
dalam sehingga mengaburkan tata sosial budaya Indonesia. Ironsnya,
masyarkat menikmati produk-produk globalisasi sementara produk lokal
menjadi teralienasi.
Permasalahan
lain adalah adanya dominasi dari satu masyarakat, dalam hal ini adalah
budaya dominan atas masyarakat yang memilki budaya minor. Hal ini
merupakan satu pergeseran nilai akibat pengaruh sosial budaya masyarkat
global yang global yang cenderung matrealistis dan hedonis, sehingga
yang terjadi berikutnya adalah demoralisasi bukan hanya dimasyarakat,
tetapi juga sudah merambah ditingkat penyelenggara Negara, poloitisi,
militer, bahkan peradilan. Maka sebetulnya dalam konteks ini,
kapitalisme atau globalisasi telah melakukan hegemoni terhadap kita.
Perubahan global yang datang bertubi-tubi lewat media informasi
menyebabkan relatifisme pemahaman terutama pemahaman keagamaan. Mental
inferor dari Negara-negara dunia ketiga, seperti Indonesia akan suit
hilang karena sejalan dengan keinginan menjadi superior dari
Negara-negara maju.
Berangkat
dari kondisi tersebut, perlu adanya strategi budaya untuk melakukan
perlawanaan ketika hegemoni kapitalisme global semakn “menggila”. Salah
satu straegi itu mnejadikan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasar strategi gerakan. Strategi yang dimaksud bisa dalam bentuk penguatan budaya-budaya lokal.
Dalam
konteks sosial budaya, posisi Negara dengan masyarakat bukanlah vis a
vis tetapi sebagaimana Negara, pasar dan globalisasi secara umum dapat
sejajar. Terkait denga itu, PMII harus dapat menjembatani
keinginan-keinginan masyarakat terhadap Negara agar kebijakan-kebijakan
Negara tidak lagi merugikan masyarakat dan tidak lagi menguntungkan
kapitalis global.
PMII
harus secara tegas mengambil posisi ini untuk membantu mengantisipasi
dampak ekonomi pasar dan globalisasi terhadap masyarakat.
Terutama
untuk penerjemahan kebijakan Negara, kebijakan ekonomi pasar kemudian
globalisasi secara umum yang berdampak pada pihak local yang sebetulnya
menjadi sasaran distribusi barang. Juga mempengaruhi budaya. Disisnilah
peran PMII dengan seperangkat nilai-nilai idealnya seperti
tawazun,tasamuh dan ta’adul menjadi dasar guna menjembatani kesenjangan
antara wilayah internal masyarakat Indonesia.
Berdasarkan
hal itu maka pilihan agregasi PMII harus senantiasa diorientasikan
untuk mengerangkakan formulasi rekayasa sosial yang diabdiakn
sebesar-besarnya bagi pemberdayaan masyarakat dihadapan Negara maupun
pasar. Sehingga dapat tercipta perimbangan kekuatan yang akan
memungkinkan terbentuknya satu tatanan masyarakat yang
relasional-partisipatif antara Negara, pasar, PMII dan masyarakat,
dimana PMII dengan masyarakat merupakan kesatuan antara system dengan
subsisitem yang mencoba menjembatani masyarakat, Negara dan pasar. PMII
dengan demikian berdiri dalam gerak transformasi harapan dan kebuthan
masyarakat dihadapan Negara dan pasar.Lagu-Lagu PMII
- Pencipta Lagu: Sahabat Shaimoery WS.
- Syair: Sahabat H. Mahbub Djunaedi
- Penggunaan: Mars PMII dilantunkan pada pembukaan acara resmi organisasi, baik bersifat intern maupun ekstern atau umum. Mars PMII dilantunkan secara bersama-sama dengan berdiri tegak, khidmat dan penuh semangat.
Inilah kami wahai Indonesia
Satu barisan dan satu cita
Pembela bangsa penegak agama
Tangan terkepal dan maju ke muka
- Habislah sudah masa yang suram
- Selesai sudah derita yang lama
- Bangsa yang jaya Islam yang benar
- Bangun tersentak dari bumiku subur
Ilmu dan bakti kuberikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
- Inilah kami wahai Indonesia
- Satu angkatan dan satu jiwa
- Putera bangsa bebas merdeka
- Tangan terkepal dan maju ke muka
Bersemilah
Bersemilah… bersemilah… Tunas PMII
Tumbuh subur tumbuh subur Kader PMII
Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan
Bersemilah… bersemilah… Kau harapan bangsa
Berjuanglah PMII
Berjuanglah PMII berjuang
Marilah kita bina persatuan
Berjuanglah PMII berjuang
Marilah kita bina persatuan
- Hancur leburkanlah angkara murka
- Perkokohlah barisan kita… Siiiap!
Tekad bulat jihad kita membara
Sinar api Islam kini kenyala
Tekad bulat jihad kita membara
- Berjuanglah PMII berjuang
- Menegakkan kalimat Tuhan
- Menegakkan kalimat Tuhan
Jumat, 27 September 2013
RAYON DAKWAH PMII STAIN SAMARINDA MELAKUKAN "AKSI PENGGALANGAN DANA" UNTUK KORBAN KANKER PAYU DARA
PMII.STAINSAMARINDA – Puluhan Aktivis mahasiswa yang terhimpun dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Dakwah Komisariat STAIN Samarinda melakukan aksi sosial "penggalangan dana" untuk korban kanker payu dara ,ibu pattimahsang . Sabtu ( 28/9/2013).
Aksi mereka yang dilakukan disimpang empat Jl.Abul Hasan,Basuki Rahmad , Samarinda.Kal-Tim itu, semata-mata untuk memberikan dukungan moral kepada korban pengidap Kanker payudara ibu pattimahsang
Sebelum melakukan aksi penggalangan dana aktivis PMII berkumpul bersama untuk munajat dan membulatkan niat awal hanya untuk mendapat ridho Allah SWT dan membantu sesama ,karena didalam pergerakan dikenal dengan hablun minan nass, yaitu berhubungan baik dengan sesama manusia.itulah yang mendorong dan menggugah hati dari sahabat-sahabat pergerakan komisariat stain samarinda, yang didalangi oleh rayon dakwah.
Melalui perwakilannya koordinator aksi Abdul Khohar MT (emte) sekaligus sebagai ketua komisariat PMII Stain samarinda, kedatangannya diterima baik oleh pihak keluarga ibu pattimah sang. pihak keluarga bercerita tentang riwayat hidup dari penderita bahwa sanya belia bukan asli orang samarinda melainkan pendatang dari pulau sulawesi kedatangan mereka ke samarinda untuk mendatangi anaknya yang sudah 8 tahun tinggal di samarinda.
PMII STAIN Samarinda memberi dukungan moral kepada pihak keluarga agar diberikan ketabahan juga kesabaran dalam melalui ujian ini. dana yang terkumpul dari aksi aktivis pergerakan PMII sebanyak 10.170.000 yang dihimpun selama 3 hari.
“Kami, PMII Rayon dakwah meminta meminta kepada masyarakat agar dapat menyisihkan hartanya ke saudara saudara yang membutuhkan, “ jelas ketua rayon dakwah andre
Sementara itu, Ketua Komisariat STAIN Samarinda menegaskan kepada pemerintah yang berada diatas dan pada hakekatnya merupakan pelayan rakyat dan penyambung lidah rakyat, tolong diperhatikan rakyat rakyat seperti ini jangan hanya mengurusi rakyat apabila hanya ada proyek yang melatar belakanginya.
Samarinda,28-9-2013
Aksi mereka yang dilakukan disimpang empat Jl.Abul Hasan,Basuki Rahmad , Samarinda.Kal-Tim itu, semata-mata untuk memberikan dukungan moral kepada korban pengidap Kanker payudara ibu pattimahsang
Sebelum melakukan aksi penggalangan dana aktivis PMII berkumpul bersama untuk munajat dan membulatkan niat awal hanya untuk mendapat ridho Allah SWT dan membantu sesama ,karena didalam pergerakan dikenal dengan hablun minan nass, yaitu berhubungan baik dengan sesama manusia.itulah yang mendorong dan menggugah hati dari sahabat-sahabat pergerakan komisariat stain samarinda, yang didalangi oleh rayon dakwah.
Melalui perwakilannya koordinator aksi Abdul Khohar MT (emte) sekaligus sebagai ketua komisariat PMII Stain samarinda, kedatangannya diterima baik oleh pihak keluarga ibu pattimah sang. pihak keluarga bercerita tentang riwayat hidup dari penderita bahwa sanya belia bukan asli orang samarinda melainkan pendatang dari pulau sulawesi kedatangan mereka ke samarinda untuk mendatangi anaknya yang sudah 8 tahun tinggal di samarinda.
PMII STAIN Samarinda memberi dukungan moral kepada pihak keluarga agar diberikan ketabahan juga kesabaran dalam melalui ujian ini. dana yang terkumpul dari aksi aktivis pergerakan PMII sebanyak 10.170.000 yang dihimpun selama 3 hari.
“Kami, PMII Rayon dakwah meminta meminta kepada masyarakat agar dapat menyisihkan hartanya ke saudara saudara yang membutuhkan, “ jelas ketua rayon dakwah andre
Sementara itu, Ketua Komisariat STAIN Samarinda menegaskan kepada pemerintah yang berada diatas dan pada hakekatnya merupakan pelayan rakyat dan penyambung lidah rakyat, tolong diperhatikan rakyat rakyat seperti ini jangan hanya mengurusi rakyat apabila hanya ada proyek yang melatar belakanginya.
Samarinda,28-9-2013
Kamis, 05 September 2013
Apasih MAPABA PMII ITU??? STAIN Samarinda gitu loh !!!
1. Pengertian
Masa Penerimaan Anggota Baru atau MAPABA adalah fase orientasi dan pengenalan awal PMII kepada mahasiswa, dalam rangka rekruitmen mahasiswa untuk menjadi anggota PMII. MAPABA merupakan tahap pertama dalam Jenjang Pengkaderan Formal PMII.
2. Tujuan
Secara umum, mahasiswa peserta MAPABA diharapkan menjadi anggota berkualitas MU’TAKID, yakni anggota yang memiliki loyalitas atau kesetiaan terhadap organisasi. Secara khusus, setelah mengikuti MAPABA anggota diharapkan:
MAPABA diselenggarakan oleh Pengurus Rayon atau Pengurus Komisariat. Penyelenggara MAPABA melalui Bidang Pengkaderan mengkoordinasi pelaksanaan MAPABA secara umum.
4. Surat Keputusan Keanggotaan
Surat Keputusan (SK) Keanggotaan ialah surat resmi yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pengurus Komisariat untuk melegalisasi status keanggotaan seorang mahasiswa yang telah mengikuti MAPABA. SK Keanggotaan diserahkan kepada calon anggota setelah calon anggota dibaiat menjadi ANGGOTA PMII.
5. Model Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan MAPABA adalah:
Peserta MAPABA adalah mahasiswa baru (semester pertama) atau maksimal mahasiswa semester empat. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar nantinya anggota lebih memiliki kesempatan untuk berkembang.
Masa Penerimaan Anggota Baru atau MAPABA adalah fase orientasi dan pengenalan awal PMII kepada mahasiswa, dalam rangka rekruitmen mahasiswa untuk menjadi anggota PMII. MAPABA merupakan tahap pertama dalam Jenjang Pengkaderan Formal PMII.
2. Tujuan
Secara umum, mahasiswa peserta MAPABA diharapkan menjadi anggota berkualitas MU’TAKID, yakni anggota yang memiliki loyalitas atau kesetiaan terhadap organisasi. Secara khusus, setelah mengikuti MAPABA anggota diharapkan:
- Memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang paling tepat untuk pengembangan diri mahasiswa Islam.
- Memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa Islam yang paling tepat untuk memperjuangkan idealisme.
- Mengikuti Ahlu al-Sunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA) sebagai prinsip pemahaman, pengamalan dan penghayatan Islam di Indonesia.
MAPABA diselenggarakan oleh Pengurus Rayon atau Pengurus Komisariat. Penyelenggara MAPABA melalui Bidang Pengkaderan mengkoordinasi pelaksanaan MAPABA secara umum.
4. Surat Keputusan Keanggotaan
Surat Keputusan (SK) Keanggotaan ialah surat resmi yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pengurus Komisariat untuk melegalisasi status keanggotaan seorang mahasiswa yang telah mengikuti MAPABA. SK Keanggotaan diserahkan kepada calon anggota setelah calon anggota dibaiat menjadi ANGGOTA PMII.
5. Model Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan MAPABA adalah:
- Doktrinasi, yaitu penanaman nilai, keyakinan dan faham PMII.
- Persuasi, yaitu pendekatan positif untuk meyakinkan dan menarik minat lebih lanjut calon anggota terhadap PMII.
Peserta MAPABA adalah mahasiswa baru (semester pertama) atau maksimal mahasiswa semester empat. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar nantinya anggota lebih memiliki kesempatan untuk berkembang.
MAPABA II PMII STAIN Samarinda di Lempake
Setelah mengadakan kegiatan perekrutan anggota pada awal juli lalu , PMII Komisariat STAIN Samarinda mengadakan kembali agenda MAPABA(masa penerimaan anggota baru) di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia .
Ditilik memang sangat perlu diadakannya kegiatan mapaba 2 di STAIN Samarinda. Karena Mahasiswa dan mahasiswi STAIN Samarinda angkatan 2013/2014 sangat banyak yang handak bergabung dengan keluarga besar PMII komisariat STAIN Samarinda.
kenapa PMII di STAIN Samarinda dipilih???
karena PMII merupakan organisasi external kemahasiswaan terbesar dan teraktif , juga terbanyak anggotanya di kampus ini. mulai dari ketua stain,guru besar stain, dosen-dosen stain ,security, kantin,ob dan Mahasiswanya itu merupakan keluarga besar di PMII .
PMII adalah wadah untuk belajar
Ditilik memang sangat perlu diadakannya kegiatan mapaba 2 di STAIN Samarinda. Karena Mahasiswa dan mahasiswi STAIN Samarinda angkatan 2013/2014 sangat banyak yang handak bergabung dengan keluarga besar PMII komisariat STAIN Samarinda.
kenapa PMII di STAIN Samarinda dipilih???
karena PMII merupakan organisasi external kemahasiswaan terbesar dan teraktif , juga terbanyak anggotanya di kampus ini. mulai dari ketua stain,guru besar stain, dosen-dosen stain ,security, kantin,ob dan Mahasiswanya itu merupakan keluarga besar di PMII .
PMII adalah wadah untuk belajar
Minggu, 30 Juni 2013
PROFIL PANITIA MAPABA 1 PMII KOMISARIAT STAIN SAMARINDA
Agus Sapriansyah sebagai sekretaris
Icha (ma'rifatus sholihah) sebagai anggota seksi konsumsi
Abdul khohhar MT ( emte) sebagai Koordinator seksi Acaranya.
Masnan sebagai anggota sie humas. (pencari dana)
Titis ntis sebagai seksi Humas jua..
Harum saudia utami sebagai anggota seksi acaranya. yang suka bepandir didepan.
Khoiril Rasyd sebagai anggota seksi ibadah
Benny Hermanto sebagai anggota sexsi acara .artisnya niih
Tiara vidina sari sebagai anggota seksi ibadah
Amir Mahmud sebagai PJ Perekrutan. nah kalo sahabat yang satu ini orangnya giat banget kerjanya tapi suka ngomel
Sulaiman ato leman ini sebagai seksi perlengkapan
Baharuddin ini anggota PMII yang loyal sebagai panitia partisipan
Dani seksi ibadah
Eri hardiyanti sebagai koordinatornya seksi Pubdekdok. (yang suka desain desain)
Akbar anggota seksi kesekretariatan
Rab'ul Habibi partisipan jua niih... tapi ttep loyal tuh dengan PMII
Wendy agista partisipan panitia jua. hidup wen,,,
M.Salim seksi konsumsi. mun kadada urang nih kita kada bisa makan tau lah.. semangat lim
Ahmad syadad.. seksi HUMAS
Aditio permadi seksi pubdekdok
Ahmad Nasihin SC nya panitia nih
Haitsam anggota seksi apa yaaa.. hehe lupa
fauzan anggota seksi humas
Bendaharanya panitia mapaba nih sahabat risma
HUMAS mapaba sahabat adi surya... semangat cari duitnya aya
sahabat nazar HUMAS jua niiih
Andre ini humas jua
Alvika primandini ini koopr seksi konsumsi
Icha (ma'rifatus sholihah) sebagai anggota seksi konsumsi
Abdul khohhar MT ( emte) sebagai Koordinator seksi Acaranya.
Masnan sebagai anggota sie humas. (pencari dana)
Titis ntis sebagai seksi Humas jua..
Harum saudia utami sebagai anggota seksi acaranya. yang suka bepandir didepan.
Khoiril Rasyd sebagai anggota seksi ibadah
Benny Hermanto sebagai anggota sexsi acara .artisnya niih
Tiara vidina sari sebagai anggota seksi ibadah
Amir Mahmud sebagai PJ Perekrutan. nah kalo sahabat yang satu ini orangnya giat banget kerjanya tapi suka ngomel
Sulaiman ato leman ini sebagai seksi perlengkapan
Baharuddin ini anggota PMII yang loyal sebagai panitia partisipan
Dani seksi ibadah
Eri hardiyanti sebagai koordinatornya seksi Pubdekdok. (yang suka desain desain)
Akbar anggota seksi kesekretariatan
Rab'ul Habibi partisipan jua niih... tapi ttep loyal tuh dengan PMII
Wendy agista partisipan panitia jua. hidup wen,,,
M.Salim seksi konsumsi. mun kadada urang nih kita kada bisa makan tau lah.. semangat lim
Ahmad syadad.. seksi HUMAS
Aditio permadi seksi pubdekdok
Ahmad Nasihin SC nya panitia nih
Haitsam anggota seksi apa yaaa.. hehe lupa
fauzan anggota seksi humas
Bendaharanya panitia mapaba nih sahabat risma
HUMAS mapaba sahabat adi surya... semangat cari duitnya aya
sahabat nazar HUMAS jua niiih
Andre ini humas jua
Alvika primandini ini koopr seksi konsumsi
Kamis, 27 Juni 2013
Sabtu, 25 Mei 2013
AD ART PMII
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
1
ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan
kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas
dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan
segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban
komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat
umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan
dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia
BAB II
Asas
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila
BAB III
Sifat
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan
independensi dan profesional.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan
PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas
dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab
BAB V
Anggota dan kader
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus rayon (PR)
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda)
6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
9. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)
BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan
Pasal 9
1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi
otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan
perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan
BAB IX
Perubahan dan peralihan
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya
tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
4
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi
dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan
mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang
adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan
keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat
positif
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat
bergerak dari dan untuk masyarakat
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,
baik secara perorangan maupaun kelompok.
- profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat
kemapuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas
relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
5
untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan
bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang
strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan
perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat
hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan
badan semi otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.
Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
6
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
Atribut
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga
ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukkan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya
pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan
bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan
tinggi dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan
tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau
S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon
dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
7
melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah
profesional
Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir
untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia
pelaksana.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu
acara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil
kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)
tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi
kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti
PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu
upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
Bagian III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga
berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kwalitatif.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
8
Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan
pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya
ditentukan oleh pengurus cabang
b. mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum
organisasi lainnya.
c. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan
organisasi
Pasal 8
1. Hak kader
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaanpertanyaan
secara lisan maupun tulisan.
2. Kewajiban kader
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan
pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya
ditentukan oleh pengurus Cabang
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan
produk hukum organisasi lainnya
d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara
dan organisasi.
Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan
atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon
Bupati/wali kota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1
dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan
Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
PENGHARGAAN
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
9
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar
ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik
organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus
untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme
banding)
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
Bagian II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat
kongres dan badan eksekutif.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar teridiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus Lembaga
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
10
d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e. Komunikasi dan pengembangan pesantren
f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
i. Advokasi kebijakan publik
j. Korps PMII Putri
5. Ketua Umum dipilih oleh kongres
6. ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat
Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang
ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab
dan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu
periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah
koordinasi
4. PKCberkedudukan diibukota propinsi
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris,
bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro
8. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya
Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian,
pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik,
Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan
lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
11
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam
waktu selambatnya 3x 24 jam.
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15. persyaratan pengurus Korcab:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis
16. PKC memiliki tugas dan wewenang
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai
masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan
konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan
nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam)
bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan
tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang
terdekat
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada
daerah yang mayoritas non muslim
4. Masa jabatan PC adalah setahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi
dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
Minimum.
a. Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan
Mapaba dan Pelatihan kader formal
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun
menyelenggrakan konfrensi cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat
pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
7. Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari
PB
8. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal
Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan
internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
12
9. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo
pok Profesional.
10. Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan
lingkungan hidup
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan
lain sebagainya.
12. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkaplengkapnya
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam
waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas,
keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran
Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan
jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
16. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari
PC
5. Masa jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan rayon diwilayah kordinasinya
7. PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang
eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris
sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian
intelektual.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13
9. Bidang eksternal meliputi : Komunikasi dengan pihak instansi kampus
diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat
pada PB PMII
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pwndampingan dan
pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah kordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilij sekretaris, dan menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif dikepengurusan rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan, membuat pernyataan
secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus Rayon :
1. Rayon dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila
telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4. Masa Jabatan PR setahun
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6. PR teridiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan
kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan
jumlah anggota,aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB
berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan
(LPEK)
d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
14
e. Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
f. Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
g. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
h. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
i. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga bantuan hukum (LBH)
k. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab
kepada PB.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC
ditempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi
lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri
dari jabatan digantikan oleh :
a. Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum PKC jabatan digantikan ketua bidang internal
c. Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari
1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari
keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah
perempuan yaitu KOPRI
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
15
2. Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
pasal 22
1. Wadah perempuan benama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII
melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede
Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26
november 1967
4. KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab
dan cabang.
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas.
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus
PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang
Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah pimpinan nasional
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Konferensi Koordinator Cabang
5. Musyawarah Pimpinan Daerah
6. Rapat Kerja Koorcab
7. Konferensi Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Rapat Kerja Cabang
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
16
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu
dari jumlah cabang yang syah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c. Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri semua Pengurus besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5. Muspim membentuk badan pekerja Kongres
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1. Dihadiri oleh utusan Cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
17
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. konkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan
kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua Umum koorcab dan tim formatur
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali,
sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun
eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi
Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program
kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi cabang
1. Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi
ditingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang
syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja
umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
18
Pasal 33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2. Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan ketua umum PK dan
ketua umum Rayon.
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 34
Musyawarah kerja cabang
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan
hasil dari konfercab
2. Mekercab dilaksanakan PC.
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan
dilingkungan PC.
pasal 35
Rapat tahunan komisariat :
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang
sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah
anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan
pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
19
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam
point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina
Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari
unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Koorsdinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB
yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus
cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
20
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTKLB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin
2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri
dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan
oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART
ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang
khusus diadakan untuk itu.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
21
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang
syah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang
seasas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam
peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam, Kepulauan Riau
Pada tanggal : 24 Maret 2008
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
1
ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan
kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas
dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan
segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban
komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat
umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan
dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia
BAB II
Asas
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila
BAB III
Sifat
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan
independensi dan profesional.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2
BAB IV
Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan
PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas
dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab
BAB V
Anggota dan kader
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus rayon (PR)
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda)
6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
9. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)
BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan
Pasal 9
1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi
otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan
perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan
BAB IX
Perubahan dan peralihan
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya
tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
4
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi
dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan
mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang
adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan
keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat
positif
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat
bergerak dari dan untuk masyarakat
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,
baik secara perorangan maupaun kelompok.
- profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat
kemapuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas
relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
5
untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan
bertindak transformatif
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang
strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan
perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat
hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan
badan semi otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.
Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
6
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
Atribut
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga
ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukkan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah
Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya
pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan
bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan
tinggi dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan
tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau
S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon
dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
7
melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah
profesional
Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir
untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia
pelaksana.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu
acara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil
kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)
tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi
kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti
PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu
upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
Bagian III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga
berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kwalitatif.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
8
Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan
pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya
ditentukan oleh pengurus cabang
b. mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum
organisasi lainnya.
c. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan
organisasi
Pasal 8
1. Hak kader
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaanpertanyaan
secara lisan maupun tulisan.
2. Kewajiban kader
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan
pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya
ditentukan oleh pengurus Cabang
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan
produk hukum organisasi lainnya
d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara
dan organisasi.
Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan
atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon
Bupati/wali kota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1
dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan
Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
PENGHARGAAN
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
9
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar
ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik
organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus
untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme
banding)
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
Bagian II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat
kongres dan badan eksekutif.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar teridiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus Lembaga
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
10
d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e. Komunikasi dan pengembangan pesantren
f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
i. Advokasi kebijakan publik
j. Korps PMII Putri
5. Ketua Umum dipilih oleh kongres
6. ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat
Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang
ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab
dan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu
periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah
koordinasi
4. PKCberkedudukan diibukota propinsi
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris,
bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro
8. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya
Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian,
pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik,
Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan
lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
11
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam
waktu selambatnya 3x 24 jam.
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15. persyaratan pengurus Korcab:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis
16. PKC memiliki tugas dan wewenang
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai
masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan
konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan
nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam)
bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan
tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang
terdekat
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada
daerah yang mayoritas non muslim
4. Masa jabatan PC adalah setahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi
dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
Minimum.
a. Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan
Mapaba dan Pelatihan kader formal
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun
menyelenggrakan konfrensi cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat
pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
7. Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari
PB
8. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal
Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan
internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
12
9. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo
pok Profesional.
10. Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan
lingkungan hidup
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan
lain sebagainya.
12. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkaplengkapnya
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam
waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas,
keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran
Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan
jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
16. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari
PC
5. Masa jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan rayon diwilayah kordinasinya
7. PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang
eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris
sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian
intelektual.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13
9. Bidang eksternal meliputi : Komunikasi dengan pihak instansi kampus
diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat
pada PB PMII
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pwndampingan dan
pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah kordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilij sekretaris, dan menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif dikepengurusan rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan, membuat pernyataan
secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus Rayon :
1. Rayon dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila
telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4. Masa Jabatan PR setahun
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6. PR teridiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan
kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan
jumlah anggota,aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB
berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan
(LPEK)
d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
14
e. Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
f. Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
g. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
h. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
i. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga bantuan hukum (LBH)
k. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab
kepada PB.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC
ditempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi
lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri
dari jabatan digantikan oleh :
a. Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum PKC jabatan digantikan ketua bidang internal
c. Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari
1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari
keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah
perempuan yaitu KOPRI
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
15
2. Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
pasal 22
1. Wadah perempuan benama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII
melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede
Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26
november 1967
4. KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab
dan cabang.
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas.
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus
PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang
Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah pimpinan nasional
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Konferensi Koordinator Cabang
5. Musyawarah Pimpinan Daerah
6. Rapat Kerja Koorcab
7. Konferensi Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Rapat Kerja Cabang
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
16
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu
dari jumlah cabang yang syah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c. Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri semua Pengurus besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5. Muspim membentuk badan pekerja Kongres
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1. Dihadiri oleh utusan Cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
17
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. konkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan
kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua Umum koorcab dan tim formatur
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali,
sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun
eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi
Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program
kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi cabang
1. Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi
ditingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang
syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja
umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
18
Pasal 33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2. Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan ketua umum PK dan
ketua umum Rayon.
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 34
Musyawarah kerja cabang
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan
hasil dari konfercab
2. Mekercab dilaksanakan PC.
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan
dilingkungan PC.
pasal 35
Rapat tahunan komisariat :
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang
sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah
anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan
pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
19
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam
point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina
Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari
unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Koorsdinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB
yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus
cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
20
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTKLB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin
2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri
dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan
oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART
ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang
khusus diadakan untuk itu.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
21
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang
syah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang
seasas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam
peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam, Kepulauan Riau
Pada tanggal : 24 Maret 2008
Langganan:
Postingan (Atom)